Ponpes Terpadu Al-Multazam 2 Ikuti Bimtek Konvensi Hak Anak

Ponpes Terpadu Al-Multazam 2 (25/01) – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat mengadakan Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (Bimtek KHA). Kegiatan ini akan berlangsung selama empat hari, mulai dari tanggal 25 sampai dengan 28 Januari 2022 dengan menggunakan media daring (Zoom Meeting). Bimtek ini diikuti oleh ratusan Lembaga Pesantren dan Madrasah yang berada di wilayah Jawa Barat. Adapun perwakilan dari Ponpes Terpadu Al-Multazam 2 adalah Ustadz Arif Muhsin.

Kegiatan Bimtek ini dibuka secara langsung oleh Ibu Dra. Hj. I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, M.Si selaku Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat. Dalam sambutannya beliau menyampaikan fakta tentang banyaknya kasus kekerasan, pelecehan dan eksploitasi terhadap anak khususnya di lingkungan Madrasah dan Pesantren. Untuk itu beliau berharap dengan kegiatan Bimtek ini akan memberikan kesadaran dan kewaspadaan kepada para pengelola Lembaga dan masyarakat umum dalam mencegah dan melindungi generasi masa depan. Beliau pun berharap agar para peserta Bimtek ini dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan serius dan aktif untuk menciptakan lingkungan Madrasah dan Pesantren yang ramah anak.

Pada hari pertama, para peserta mendapatkan dua materi yaitu :

  1. Pengasuhan Anak dalam Satuan Pendidikan Pesantren, yang disampaikan oleh Bapak Hadi Utomo
  2. Konvensi Hak-Hak Anak (KHA), yang disampaikan oleh Bapak Faisal Cakra Buana.

Kedua pemateri ini berasal dari Yayasan Bina Sejahtera Indonesia (Bahtera) yang berdomisili di Kota Bandung Jawa Barat. Yayasan ini konsen dalam penanganan dan pembinaan anak-anak yang menjadi korban dari kekerasan, pelecehan dan eksploitasi anak.

Dalam pemaparannya, para pemateri menyampaikan tentang hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh orangtua, masyarakat dan negara. Pemateri juga memaparkan bahwa Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) merupakan sebuah konvensi Internasional dari Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) dan bersifat mengikat bagi semua negara anggota. Dalam implementasinya, Pemerintah Indonesia Menyusun sebuah Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang kemudian dilakukan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.

Sejalan dengan itu, Ponpes Terpadu Al-Multazam sebagai Lembaga Pendidikan Pesantren yang bertujuan untuk melahirkan Generasi Qur’ani, berakhlak mulia, berprestasi dan terampil berbahasa telah dan akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan Pesantren Ramah Anak.

(AM – Kontributor Ponpes Al-Multazam 2)

Leave a Comment

Scroll to Top